Kejati NTT Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur NTT  yang Bersih dan Transparan

Kejati NTT Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur NTT yang Bersih dan Transparan

Kejaksaan RI., Kupang, 1 Agustus 2025 — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pengamanan proyek-proyek strategis pembangunan infrastruktur daerah.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kajati NTT saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konsultasi dan Konstruksi Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, bertempat di Aula Fernandes, Lantai 4 Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 11.00 WITA.

 

Acara tersebut dihadiri oleh para penyedia jasa konsultasi dan konstruksi yang akan terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur pemerintah daerah. Dalam paparannya, Kajati NTT menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Peran Kejaksaan dalam Pencegahan dan Pengamanan Proyek Infrastruktur Pemerintah yang Berintegritas dan Akuntabel.”

“Kehadiran kami dalam forum ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Zet Tadung Allo.

Kajati NTT menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai pengawal pembangunan dari sisi hukum, baik melalui upaya preventif maupun represif. Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara proporsional, mengedepankan asas ultimum remedium—pidana sebagai upaya terakhir, serta premium remedium—pidana sebagai upaya utama dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Lebih lanjut, Kajati mengungkapkan bahwa pelaku korupsi terbanyak masih didominasi oleh sektor swasta dan aparatur sipil negara, termasuk pejabat eselon dan pembuat komitmen. Berdasarkan pengalamannya saat bertugas di KPK (2005–2014), banyak kepala daerah dan pejabat tinggi yang harus berhadapan dengan hukum karena penyalahgunaan anggaran publik.

“Hari ini kami menemukan pola korupsi yang masih terjadi seperti suap, pemotongan dana bantuan, dan pemerasan. Salah satu contohnya adalah kasus pemotongan dana BOK oleh pejabat di daerah, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

 

Dalam forum tersebut, Kajati juga memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan dan kesehatan sebagai sektor vital yang dibiayai dengan anggaran besar. Ia mengkritisi masih adanya pembangunan gedung sekolah dan rumah sakit yang bermutu rendah, serta pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai standar. Menurutnya, kesalahan dalam proses ini dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Zet Tadung Allo juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya melindungi kepentingan negara, tetapi juga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara benar. Ia menolak praktik kriminalisasi terhadap pengusaha yang bekerja profesional, dan mendorong terciptanya iklim investasi dan pembangunan yang sehat.

“Kalau pengusaha benar tapi dikriminalisasi, siapa yang akan membela mereka? Negara hadir untuk memastikan proses pembangunan berjalan jujur, adil, dan tidak menyimpang dari hukum,” ujarnya.

 

Sebagai penutup, Kajati NTT menyerukan agar seluruh elemen—baik pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, maupun masyarakat—bersatu dalam semangat integritas dan tanggung jawab membangun NTT.

“Mari kita bangun daerah ini dengan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tutupnya

Bagikan tautan ini

Mendengarkan